Notice: Undefined index: options in /home/tenangji/domains/tenangacademy.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/theme-builder/widgets/site-logo.php on line 124

+62 821-2231-2070

Customer Service

Sen - Jum : 9:00 - 16:00

Jam Kerja Kami

Ayah Bunda, Baca dan Renungkanlah Sejenak! – Part 1

Perilaku menyimpang  yang biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial  adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial di masyarakat atau suatu kelompok atau aturan yang telah diinstitusikan, yaitu aturan yang telah disepakati bersama dalam sistem sosial. Dalam KBBI menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma  dan hukum yang ada di dalam masyarakat.[1] Berikut ini beberapa penyakit dan perilaku menyimpang sosial yang terjadi di kalangan anak-anak dan remaja.

  1. Generasi Muda dan kenakalan Remaja, Ditandai oleh dua ciri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan (radikalisme), dan sikap apatis (tidak peduli moral). Sikap melawan mungkin disertai dengan suara rasa takut bahwa masyarakat akan hancur karena perbuatan-perbuatan menyimpang. Sementara itu, rasa apatis biasanya disertai rasa kecewa terhadap masyarakat.[2]
  2. Delinkuensi[3] Anak-anak, dilenkuensi anak-anak yang dikenal di Indonesia adalah masalah cross boy dan cross girl [4]yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam suatu ikatan/organisasi formal atau semi formal dan yang mempunyai tingkah-laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.
  3. Alkoholisme dan NARKOBA, Masalah narkoba merupakan masalah sosial yang paling akut dimana yang menjadi sasarannya adalah berbagai lapisan umur masyrakat dari anak kecuali hingga orang tua maupun lapisan sosial ekonomi dari rakyat kecil sampai para artis dan pejabat.
  4. Pornografi[5] merupakan sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitas seksual yang melanggar norma kesusilaan (UU No. 44 Th 2008 tentang pornografi). Sudah menjadi rahasia umum bila pornografi dapat menimbulkan kecanduan, candu pornografi menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk indonesia. Berdasarkan survey yang dilaksanakan Kemenkes tahun 2017 sebanyak 94% siswa pernah mengakses konten porno yang diakses melalui komik sebanyak 43%, internet sebanyak 57%, gamesebanyak 4%, film/TV sebanyak 17%, Media sosial sebanyak 34%, Majalah sebanyak 19%, Buku sebanyak 26%, dan lain-lain 4%. Tingkat kecanduan pornografi menurut Skinner 2005 dibagi menjadi :
  5. Level 1 :  melihat pornografi sekali atau dua kali setahun, paparan sangat   terbatas
  6. Level 2 : beberapa kali setiap tahun tetapi tidak lebih dari enam kali, fantasi  hangat minimal
  7. Level 3 :  mulai muncul tanda kecanduan, sebulan sekali, mencoba menahan  diri
  8. Level 4 :  mempengaruhi fokus untuk tugas sehari-hari, beberapa kali dalam  sebulan
  9. Level 5 :  Setiap minggu, berusaha keras untuk berhenti, namun mulai  mengalami gejala seperti withdrawal[6]
  10. Level 6 :  Setiap hari untuk memikirkan pornografi, menyebabkan berbagai   masalah dalam kehidupan
  11. Level 7 :  perasaan ketidakberdayaan dan keputusasaan bila tidak melihat     pornografi, konsekuensi negative

Ciri-ciri anak atau remaja yang kecanduan pornografi perlu diketahui oleh orang tua adalah :

  1. Sering tampak gugup apabila ada yang mengajaknya komunikasi, menghindari kontak mata.
  2. Tidak punya gairah aktivitas, prestasi menurun
  3. Malas, enggan belajar dan enggan bergaul, sulit konsentrasi
  4. Enggan lepas dari gawainya (gadget), bila ditegur dan dibatasi penggunaannya akan marah
  5. Senang menyendiri, terutama dikamarnya, menutup diri
  6. Melupakan kebiasaan baiknya.

Seperti halnya narkoba, kecanduan pornografi juga mengakibatkan kerusakan otak yang cukup serius. Pornografi bukan hanya merusak otak dewasa tetapi juga otak anak. Kerusakan otak tersebut sama dengan kerusakan otak pada orang yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Kerusakan otak yang diserang oleh pornografi adalah Pre Frontal Korteks (PFC), bagi manusia bagian otak ini merupakan salah satu bagian yang paling penting karena bagian otak ini hanya dimiliki oleh manusia sehingga manusia memiliki etika bila dibandingkan binatang. Bagian otak ini berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, memahami dan membedakan benar dan salah, mengendalikan diri, berfikir kritis, berfikir dan berencana masa depan, membentuk kepribadian, dan berperilaku sosial.

Awalnya saat melihat pornografi, reaksi yang ditimbulkan adalah perasaan jijik, hal ini terjadi karena manusia mempunyai sistem limbik, sistem ini pula yang mengeluarkan hormon dopamin untuk menenangkan otak, tetapi dopamin juga akan memberi rasa senang, bahagia sekaligus ketagihan. Dopamin mengalir ke arah PFC, PFC menjadi tidak aktif karena terendam dopamin. Apabila dopamin semakin banyak maka seseorang akan timbul rasa penasaran dan semakin kecanduan melihat pornografi, namun untuk memenuhi kepuasan dan kesenangannya, seseorang akan melihat yang lebih porno / vulgar lagi untuk memicu dopamin yang lebih banyak. Karena terus dibanjiri dopamin, PFC akan semakin mengkerut dan mengecil dan lama-lama menjadi tidak aktif akibanya fungsi dari bagian otak ini semakin tidak aktif.

Akibat dari kecanduan pornografi sangat membahayakan bagi orang yang bersangkutan dan orang-orang di sekitarnya, seperti :

  1. Mengubah sikap dan persepsi tentang seksualitas bahwa wanita dan anak-anak hanya merupakan obyek seks saja
  2. Meningkatkan eksplorasi seks remaja sehingga dapat terjadi perilaku seks bebas dan perilaku seksual beresiko
  3. Mudah berbohong
  4. Menurunkan harga diri dan konsep diri
  5. Depresi dan ansietas
  6. Pendidikan terganggu
  7. Terjadi penyimpangan seksual
  8. Praktek Prostitusi, prostitusi atau pelacuran dapat diartikan sebgai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Saat ini praktek prostitusi sangat mengkhawatirkan, baik secara off line maupun on line atau daring, hal ini sebagai contoh terhadap apa yang ditangkap oleh pihak kepolisian terhadap salah satu mucikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur. Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi. Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi ‘WhatsApp’ dan ‘Mi Chat’. [7] hal yang senada juga dilakukan  oleh Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online pelajar melalui media sosial yang melibatkan gadis remaja, Rabu (30/10/2019), praktik tersebut dibongkar di salah satu hotel. [8]
  9. Kecanduan Game, Kecanduan game online di kalangan anak dan remaja di Indonesia mungkin masih fenomena baru, dan belum dianggap sebagai masalah serius. Namun jumlahnya semakin meningkat dan dampaknya terhadap kondisi fisik dan psikologis mereka tidak bisa diremehkan. “Misalnya ada orang tua yang datang kemari karena anaknya sudah mau di-DO (Drop Out) dari universitasnya di Purwokerto. Anak kecanduan game online, jam 1, 2 pagi masih online. Gak mau mandi, sampai pispot dibawa masuk ke kamar karena gak mau ke kamar mandi, dia gak mau meninggalkan game-nya, jadi dibawa kemari,” kata Dr Kristiana Siste Kurniasanti, dikutip dari net, di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2018 lalu telah menetapkan adiksi game online sebagai salah satu bentuk gangguan mental dan disebut dengan istilah gaming disorder. Gaming disorder ini termasuk dalam kategori kecanduan non zat atau kecanduan perilaku, seperti hanya juga adiksi gawai, judi online, media sosial, porno, dan lain-lain. [9]
Refleksi Diri !

Apakah anak-anak kita mengalami  salah satu hal diatas ? Semoga Allah Ta’alaa melindungi kita semua

Hal apa yang dapat kita lakukan agar anak-anak kita terhindar dari masalah penyimpangan prilaku sosial ?

Sumber :

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_menyimpang

[2] Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowatil, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015, cet.47, hal. 325.

[3] Delinkuensi (delinquency) berasal dari bahasa latin ―delinquere‖, yang diartikan terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas menjadi jahat, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror dan tidak dapat diatur. Kartono dalam buku patalogi sosial mengartikan delinkuensi lebih mengacu pada suatu bentuk perilaku menyimpang, yang merupakan hasil dari pergolakan mental serta emosi yang sangat labil dan defektif.

[4] Cross boy digunakan untuk merujuk kepada pemuda berandalan yang selalu membuat keonaran. Sementara ‘cross girl’ yang bermakna ‘gadis berandalan’ atau ‘gadis liar’.

[5] https://sardjito.co.id/2019/10/30/dampak-pornografi-bagi-kesehatan-pada-remaja-apakah-berbahaya/

[6] Withdrawal syndrome adalah serangkaian gejala fisik dan psikologis yang dialami oleh seseorang, setelah ia berhenti atau mengurangi konsumsi obat-obatan tertentu ataupun alkohol.

[7] https://law.unja.ac.id/maraknya-praktek-prostitusi-di-kalangan-pelajar/

[8] https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/15225901/fakta-kasus-prostitusi-onilne-pelajar-di-tasikmalaya-8-orang-diamankan?page=all

[9] https://fk.ui.ac.id/infosehat/jumlah-pecandu-game-online-di-indonesia-diduga-tertinggi-di-asia/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami